Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Dasar pengenaan ppn pajak
stevepb / Pixabay

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP). Besaran PPN yang dipungut ditentukan dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Dalam ketentuan PPN, terdapat beberapa jenis DPP untuk menentukan besaran PPN.

Pada Pasal 8A ayat (1) UU PPN, terdapat lima dasar pengenaan pajak PPN. Nilai tersebut adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP. Harga jual tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. Selain penyerahan JKP, terminologi penggantian juga digunakan dalam hal ekspor JKP dan ekspor BKP Tidak Berwujud. Nilai penggantian tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Nilai Impor dan Nilai Ekspor

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai. Nilai impor merupakan hasil penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Nilai pabean dihitung dari cost, insurance, dan freight (CIF). Contoh penghitungan nilai impor dapat dilihat pada artikel berikut ini. Di sisi lain, nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

DPP Nilai Lain

Nilai lain yang dimaksud adalah nilai yang ditetapkan sebagai DPP PPN. Hal ini terakhir diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2015. Pada ketentuan ini, terdapat dua belas nilai lain yang ditetapkan. Namun, setelah UU HPP, terdapat beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya menggunakan DPP Nilai Lain diubah menjadi PPN besaran tertentu. Beberapa yang masih berlaku adalah sebagai berikut.

PPN atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP dihitung dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Nilai tersebut juga digunakan dalam transaksi pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP.

Nilai lain selanjutnya yang digunakan adalah harga pasar wajar. Nilai tersebut digunakan jika terdapat penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.

Selengkapnya tentang DPP Nilai Lain.